Rabu, 18 Februari 2015

PT BINA UTAMA SAKTI Motto : Santun - kooperatif - berintegritas



PT. B I N A  U T A M A  S A K T I

GRAND PANJER REGENCY 

      Jl Kartini Gg Masjid Ds Tunggal Pager Kec Pungging                 Kabupaten Mojokerto

Telp : 0321 –6851911
Hp : 085755402729
WA : 081233993581
Email : info@binautamasakti.com / joseph@binautamasakti.com

  


 






























 
Lamp : I ( Satu ) Berkas.
Perihal : Penawaran kerja Sama Penempatan TK dan Pemborongan Pekerjaan

Kepada, Yth.
Pimpinan PT Intiland Go Green Indonesia
Di Tempat


Lamp : I ( Satu ) Berkas.
Perihal : Penawaran kerja Sama Penempatan TK dan Pemborongan Pekerjaan

Kepada, Yth.
Pimpinan PT Intiland Go Green Indonesia
Di Tempat


Dengan Hormat,
Bersama ini kami PT. Bina Utama Sakti sebagai salah satu perusahaan yangbergerak dalam bidang penyedia jasa penempatan tenaga kerja dan pemborongpekerjaan, sesuai peraturan menteri tenaga kerja No 13 Tahun 2013 , dimanaperusahaan pemberi kerja perlu lebih selektif dalam memilih atau menentukan mitra kerja sama di bidang sub kontrak tenaga kerja.

Hal tersebut mengingat lembaga usaha penyedia jasa pekerja/buruh yangmenempatkan pekerja/buruhnya di perusahaan pemberi kerja wajib berbadan hukum PTyang akte pendiriannya disahkan oleh Menteri Kehakiman dan HAM Republik Indonesiaserta telah memiliki ijin resmi dari Dinas Tenaga Kerja.Selanjutnya PT. Bina Utama Sakti yang telah berpengalaman dalam mengelola danmengendalikan pekerjanya yang ditempatkan kerja di beberapa perusahaan,diantaranya kerja sama dengan :

1. PT. Geristha Agung di kota Mojokerto
2. PT.Pinjaya Logam Ngoro - Mojokerto
3. PT Gaya Baru Paperindo di Malang
4. PT IKASA – Mojokerto
5. PT Hopax Indonesia – Mojokerto
6. PT Sinar Sosro Mojokerto
7. PT Sinar Sosro Pandaan
8. PT Sinar Sosro Gresik
9. PT Bandung Jaya Surabaya
10. PT Kairos Logam Makmur Surabaya
11. Klinik Industri Medika Ngoro
12. PT Cahaya Poles Mulia Mojosari
13. CV BMC (building Material Contruction), Mojosari
14. PT Inkasa Jaya Alumunium Gempol Pasuruan
15. UD. Mitra Plastik Sejahtera Mojokerto
16. PT Artha Makmur Cemerlang Mojokerto
17. PT Marufuji Kenzai Indonesia Mojokerto
18. PT Karya Guna Ekatama, Beji Pasuruan
19. PT Dominicnissi, Pungging Mojokerto
20. PT Indonesia Celluar Concrete, Balangbendo Krian Sidoarjo
21. PT Wangsa Manunggal Jaya Perkasa, Sidoarjo
22. PT Pancuran Indo Sejati, driyorejo gresik
23. PT Toba, surabaya
24. PT Abadi Nilon - Gedangan Sidoarjo
25. PT Hon Cuan Indonesia - Mojokerto
26. PT Global Carton - Mojokerto

Selain itu perhatian kami yang cukup besar terhadap komitmen dalam mewujudkan harapan perusahaan pemberi kerja sehingga perusahaan pemberi kerja betul-betul dapat berkonsentrasi secara penuh dalam kelancaran dan pengembangan usahanya, bersama ini pula kami lampirkan beberapa ijin2 usaha sebagai bahan pertimbangan Bapak, diantaranya :

1. Ijin operasional dari Dinas Tenaga Kerja Kab.Mojokerto.
2. NPWP Perusahaan.
3. Siup
4. Tanda Daftar Perusahaan.
5. Penawaran Teknis dan Mekanisme Tenaga kerja.

Demikian proposal ini kami sampaikan, atas perhatian dan perkenan Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

Mojokerto,_________________
Hormat Kami
Yosep Beni Sembodo SH

Vice Komisaris

PT. B I N A U T A M A S A K T I
GRAND PANJER REGENCY, Jl Kartini Gg Masjid, Dsn Panjer Ds Tunggal Pager Kec.Pungging
Kabupaten Mojokerto
Telp./Fax. : 0321 –6851911
Hp : 085755402729 / 081233993581
Email : info@binautamasakti.com

PROFILE COMPANY
PT BINA UTAMA SAKTI merupakan perusahaan jasa outsourching dimana keseluruhan proses pengelolaan karyawan mulai dari recruitment, pendidikan pelatihan, penempatan , design, dan implementasi system operasonal hingga supervisi serta pengembagan dan kapabilitas operasional dilakukan secara berkesinambungan.
Kebutuhan perusahaan akan fungsi karyawan yang professional menjadi bagian integral dari keseluruhan system management dalam peningkatan sumber daya manusia dan proses-proses perusahaan semakin meningkat dan menjadi tantangan tersendiri dalam dunia usaha.

Banyak pengusaha berpandangan miris terhadap keberadaan PT Outsourching yang hanya dianggap sebagai benalu dalam perusahaan. Berbagai kekhawatiran sudah melanda dunia usaha sejak terjadinya krisis global. Perusahaan Outsourching yang dipandang sebelah mata dan dianggap hanya sekedar mensupply tenaga kerja saja, akan banyak membantu dunia usaha.

PT BINA UTAMA SAKTI, sejak didirikan tahun 2006 akan menjawab tantangan demi tantangan dan akan menjadi partner yang efektif bagi dunia usaha sehingga dengan leluasanya bisa lebih focus pada core business masing-masing.

PT BINA UTAMA SAKTI, memiliki legalitas yang cukup diantaranya :
  1. Berdiri melalui akte notaries INDRA TJAHJA RINANTO,SH dengan akte tertanggal 24 Mei 2006, Jl Kemanggisan Ilir III No.16 E Jakarta.
  2. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP ) No.510/2941/INDAG.2/416-207.3/2017
  3. Tanda Daftar Perusahaan No.131917400079, berlaku hingga 09 Agustus 2017
  4. Ijin Operasional Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh dari Disnakertrans Kabupaten Mojokerto No.Kep.565/1869/416.113/2006 yang berlaku hingga 9 Agustus 2017.
  5. Pengesahan Akte Pendirian dari Depkumham RI No.C-21282 HT.01.01.TH.2006.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak, 02.297.549.4-602.000

Kami tidak akan berhenti di sini dan puas diri menyadari tantangan ke depan akan semakin besar,kebutuhan customer akan tetap mengalami peningkatan,persaingan kualitas dan harga semakin ketat, sehingga PT BINA UTAMA SAKTI pun tetap harus secara progresif menyesuaikan diri agar tetap menjadi partner usaha yang efektif dapat diandalkan dalam situasi dan kondisi seperti apapun.
Yang kami tawarkan adalah PARTNERSHIP untuk keseluruhan proses pengolaan sumber daya manusia. Percayakan pengelolaan sumber daya manusia perusahaan anda kepada kami dan nikmati semua benefit bukan hanya secara umum dari outsourching, tetapi terutama benefit semua aspek pelayanan dan kontribusi PT BINA UTAMA SAKTI yang tidak didapatkan dari provider lain.

Menjadi partner pilihan dalam pengelolaan sumber daya manusia di era globalisasi, dengan semangat yang tinggi dan energy yang tidak terputus yang kami miliki, akan kami berikan yang terbaik dan ternyaman dalam segala hal untuk memastikan kesinambungan usaha anda. Impian kami adalah menjadi PARTNER pilihan ANDA dalam pengelolaan sumber daya manusia.


STRUKTUR ORGANISASI PT BINA UTAMA SAKTI
VISI PERUSAHAAN
MISI PERUSAHAAN
Kenyamanan anda dalam berusaha mutlak anda dapatkan, kami proteksi keseluruhan hubungan kerja yang harmonis, kami ambil alih keseluruhan resiko ketenagakerjaan, kami pastikan kontinuitas sumber daya manusia diperusahaan anda tetap terjaga, dengan demikian sudah tidak diragukan lagi produkfitas akan semakin baik dan meningkat.
Anda pengguna karyawan kontrak ? Anda khawatir dengan status ketenagakerjaan ?
Krisis ekonomi global belum usai ? Anda ingin tenang berusaha ? Silahkan kontak kami, Kami jawaban semua kegelisaan ANDA. Kami akan back up keseluruhan sistem hubungan kerja di perusahaan Anda.

KENAPA ANDA PILIH PT BINA UTAMA SAKTI ?
Bersama kami Anda hanya akan memikirkan pengembangan usaha saja, tanpa disibukkan oleh berbagai hal berkaitan dengan masalah perburuhan.
Kami memiliki SDM yang terampil dalam pengelolaan sumber daya manusia dan keseluruhan aspek-aspek hukum ketenaga kerjaan.
Kami akan back up perusahaan anda dalam segala hal berkenaan dengan masalah perburuhan. Jika dimungkinkan kami juga akan membantu anda dalam tehnis operasional dibidang HRD dan Kepersonaliaan serta administrasinya. Kami memiliki network yang cukup besar dan kuat.

MEKANISME PENERIMAAN TENAGA KERJA
KUALIFIKASI, REKRUTMENT DAN SELEKSI
  1. Perusahaan pemberi kerja menetapkan persyaratan calon tenaga kerja yang dibutuhkan, antara lain : jenis kelamin, pendidikan, usia dll.
  2. Seluruh calon pekerja, buruh dan security PT. Bina Utama Sakti telah dilaksanakan seleksi/tes meliputi seleksi :
 Administrasi.
 Kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan lamaran kerja.
 Kesesuaian dan kelayakan tingkat serta bidang pendidikan, usia dan lainnya.
 Wawancara.
 Motivasi dan etos kerja, performance, sikap perilaku diri dan lainnya.
 Psycho test.
 Ketelitian dan kepribadian, daya tahan terhadap tekanan tugas pekerjaan.
 Kesehatan.
 Ceck Up Fisik (Mata, THT, Kelayakan anggota tubuh, Tekanan darah, Torak).
 Calon pekerja yang telah dinyatakan lulus seleksi dan telah mendapatkan pengarahan mengenai perjanjian hubungan hukum kerja, kewajiban, dan hak pekerja, Tata tertib di perusahaan pemberi kerja maka calon pekerja wajib menandatangani perjanjian kontrak kerja antara PT. Bina Utama Sakti dengan pekerja.
Pekerja PT. Bina Utama Sakti diserahkan dan di tempatkan kerja di tempat perusahaan pemberi kerja untuk diberikan pengarahan tentang tata tertib dan teknis/prosedur kerja yang berlaku di perusahaan pemberi kerja, kemudian pekerja langsung dapat melaksanakan tugas kerja yang telah ditetapkan.

 STRUKTUR ORGANISASI  PT BINA UTAMA SAKTI


 DIREKTUR
Andreas Yoyok Krisbiantoro

MANAGER OPERASIONAL
Bambang Sutopo

MNG.FIN ACCOUNTING
Tri Handayani, SE

STAFF F / A
Sulianah

MNG. HRD UMUM
Bambang Sutopo

STAFF HRD UMUM DAN PAYROLL
Endah
Nabila pratiwi

KOORDINATOR AREA KOTA MOJOKERTO
Ari Yudha ST

KOORDINATOR AREA PASURUAN
Sigit Wahyudi dan Ferry

KOORDINATOR AREA SURABAYA
Resta

KOORDINATOR AREA KAB MOJOKERTO
Alfiah

KOORDINATOR AREA SIDOARJO - GRESIK
Syamsudin

KOORDINATOR AREA GEDANGAN - SIDOARJO 
Arief

STATUS DAN JANGKA WAKTU KONTRAK KERJA
  1. Status jangka waktu kontak pekerja PT. Bina Utama Sakti dapat dilaksanakan sesuai harapan perusahaan pemberi kerja.
  2. Selama berlangsungnya kerjasama, PT. Bina Utama Sakti wajib melaporkan kepada perusahaan pemberi kerja perihal tenaga kerja yang akan berakhir waktu kontraknya untuk mendapatkan keputusan apakah tenaga kerja tersebut masih dipakai/dipekerjakan atau tidak pada periode berikutnya.
  3. Bila perusahaan pemberi kerja membutuhkan pekerja PT. Bina Utama Sakti menjadi tenaga kerjanya, maka hal tersebut sewaktu-waktu dapat dilakukan dengan cukup membuat surat permohonan kepada PT. Bina Utama Sakti tanpa biaya apapun.
  4. Pada dasarnya point 1 s/d 3 tersebut di atas dapat disesuaikan dengan harapan perusahaan pemberi kerja.

UPAH TENAGA KERJA
  1. Upah pekerja adalah minimal sesuai UMK yang berlaku.
  2. Perhitungan upah pekerja dilaksanakan oleh PT. Bina Utama Sakti berdasarkan daftar kehadiran pekerja yang telah disetujui oleh petugas yang berwenang perusahaan pemberi kerja kemudian dimintakan koreksi ulang ke petugas yang berwenang di perusahaan pemberi kerja.
  3. Teknis pembayaran upah kepada pekerja dilaksanakan secara langsung oleh PT. Bina Utama Sakti setelah menerima tagihan upah dan manajemen fee dari perusahaan pemberi kerja.
  4. Hak pekerja yang bersifat normative, seperti : Upah dan lembur, libur hari besar/hari minggu, THR (proporsional) dan jamsostek diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, namun untuk pelaksanaannya dapat dibicarakan lebih lanjut untuk didapat kesepakatan bersama.
  5. Dalam hal pekerja tidak hadir kerja maka upah tidak diberikan kecuali akibat kecelakaan kerja.
  6. Upah dan fasilitas-fasilitas yang diberikan kepada pekerja yang ditempatkan bekerja di perusahaan pemberi kerja akan dijelaskan secara terperinci sejak awal kepada awal calon pekerja oleh PT. Bina Utama Sakti, agar pekerja dapat dipastikan begitu bekerja sudah tidak berfikir segala sesuatu yang terkait dengan hak-haknya sehingga mereka hanya fokus pada kegiatan kewajiban kerjanya yang terbaik.

WAKTU DAN JAM KERJA SERTA KEWAJIBAN PEKERJA :
  1. Waktu kerja adalah sesuai dengan yang berlaku di tempat kerja perusahaan pemberi kerja.
  2. Jam kerja adalah sesuai dengan yang berlaku di tempat kerja perusahaan pemberi kerja.
  3. Pekerja wajib taat dan patuh terhadap degala peraturan tertulis maupun yang tidak tertulis yang berlaku di perusahaan pemberi kerja.

PENGEMBALIAN TENAGA KERJA
 Tanpa menunggu berakhirnya waktu kontrak kerja, perusahaan pemberi kerja sewaktu-waktu dapat mengembalikan pekerja kepada pihak PT. Bina Utama Sakti, bilamana :
  • Karyawan tersebut melakukan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi.
  • Sering melakukan pelanggaran disiplin kerja, kurang menguasai pekerjaan dan atau kurang cakap.
  • Sikap perilaku pekerja yang tidak baik yang dapat menimbulkan tidak kondusifnya suasana kerja.
  • Berkurang atau habisnya pekerjaan.
  • Jangka waktu penggantian tenaga kerja yang dikembalikan dengan tenaga kerja yang baru paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal pengembalian tenaga kerja.

PENYELESAIAN PERMASALAHAN TENAGA KERJA :
  1. Permasalahan yang timbul akibat dari pekerja PT. Bina Utama Sakti maka penyelesaiannya menjadi tanggung jawab PT. Bina Utama Sakti sepenuhnya, baik yang berhubungan dengan undang-undang ketenagakerjaan maupun hukum perdata atau pidana.
  2. PT. Bina Utama Sakti dan seluruh pekerjanya berkewajiban untuk menciptakan dan menjaga situasi kerja yang kondusif di lingkungan kerja perusahaan pemberi kerja.
  3. PT. Bina Utama Sakti dan seluruh pekerjanya berkewajiban menjaga dan mengamankan segala kewajiban maupun rahasia perusahaan pemberi kerja, baik waktu di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan.

PENEMPATAN TENAGA PENGAWAS
PT. Bina Utama Sakti akan menempatkan pengawas dimana perusahaan telah mengikat kontrak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi :
  1. Memeriksa dan melaksanakan absensi karyawan.
  2. Mengambil tindakan terhadap karyawan yang melakukan pelanggaran indisipliner.
  3. Mengawasi disiplin kerja, membina dan mengarahkan keryawan.
  4. Mewujudkan suasana kerja yang kondusif.
  5. Koordinasi kerja dengan bagian-bagian kerja yang terkait.
  6. Menangani bila terjadi permasalahan yang terkait dengan tenaga kerja.
  7. Melaksanakan tugas-tugas kerja lainnya yang diperlukan oleh perusahaan pemberi kerja.

KEWAJIBAN PERPAJAKAN
Pelaksanaan tanggung jawab dan kewajiban tentang perpajakan atas kerja sama ini dapat dibicarakan lebih lanjut untuk didapatkan kesepakatan bersama.

PERANGKAT TEKNIS :
  1. Seluruh pekerja PT Bina Utama Sakti wajib memakai seragam kerja (kaos lengan pendek warna orange dengan krah warna hitam dan diatas saku ada logo PT.Bina Utama Sakti yang pengadaanya dilaksanakan sendiri oleh PT Bina Utama Sakti.
  2. Untuk menunjang tugas-tugas pengawasan dan pembinaan pekerja oleh petugas pengawas personalia PT Bina Utama Sakti, maka perusahaan pemberi kerja diharapkan menyediakan tempat dengan sarana penunjang secukupnya dilokasi kerja perusahaan pemberi kerja.

Demikian bilamana terdapat hal-hal yang belum tercantum maupun terdapat hal-hal yang belum jelas, maka hal tersebut dapat dibicarakan bersama untuk didapat kesepakatan pelaksanaannya.


PT. BINA UTAMA SAKTI,
Yosep Beni Sembodo
Vice Komisaris